Pemerintah tengah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di sejumlah wilayah aglomerasi, mulai dari Jabodetabek, Bandung Raya, Yogyakarta, sampai Bali. Aturan diperketat guna membatasi aktivitas masyarakat demi menekan jumlah kasus penularan virus Covid-19 varian Omicron.
Informasi tersebut tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 Wilayah Jawa dan Bali. Sejalan dengan itu, Korlantas Polri berencana kembali memberikan dispensasi perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis dari 8 hingga 14 Februari 2022.
Sebenarnya Jukrah tinggal tunggu tanda tangan. Namun Ragam rencana pembagian level sudah ada, untuk level 3 sampai dengan level 2 itu 50 persen sementara level 1 itu 75 persen.
Sementara itu, jika pemilik SIM tidak memperpanjang SIM di waktu dispensasi yang diberikan, maka harus melakukan perpanjangan dengan mekanisme penerbitan SIM baru. Rencananya kami akan atur pembatasan pemohon dari SIM yang masa berlakunya dari tanggal 8-14 Februari 2022 itu kita berikan dispensasi dari 15-21 Februari 2022 untuk melakukan perpanjangan.Tapi kalau memang dari tanggal 15-21 yang sudah habis masa berlakunya tidak melakukan perpanjangan maka akan dikenakan penerbitan SIM baru.
PPKM Level 1 Mempunyai Kapasitas Sebanyak 75 Persen
Untuk daerah yang terkena PPKM level 2 hingga level 3 yakni sebanyak 50 persen, sedangkan untuk daerah yang terkena PPKM level 1 yakni memiliki kapasitas sebanyak 75 persen.
Jadi, jangan khawatir Surat Izin Mengemudimu hangus, ya. Namun jika kamu tidak segera memperpanjang Surat Izin Mengemudi sesuai dengan waktu dispensasi yang telah ditentukan, maka dengan terpaksa Surat Izin Mengemudimu dinyatakan hangus.
“Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut akan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru.
Bagaimana Memperpanjang SIM?
Lalu bagaimana jika ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi atau SIM? Jangan khawatir, ya! Untuk kamu yang ingin memperpanjang SIM, Korlantas Polri akan memberikan dispensasi perpanjangan SIM, khususnya untuk SIM yang masa berlakunya habis pada masa PPKM level 3 awal Februari ini.
Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 8 sampai dengan 14 Februari 2022, dapat diperpanjang pada tanggal 15 sampai dengan 21 Februari 2022, dengan mekanisme perpanjangan.
Penutup
Untuk menekan jumlah kasus penularan Covid-19, Pemerintah resmi kembali menerapkan PPKM Level 3 di sejumlah wilayah, mulai dari Jabodetabek, Bandung Raya, Yogyakarta, hingga Bali. Hal ini sesuai dengan yang tercantum dalam Inmendagri Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 Wilayah Jawa dan Bali.